Ganjar mengatakan, semestinya ibu angkat Angeline yaitu Margriet Megawe yang sehari-hari tidur sekamar dengan Angeline mengetahui bila ada tanda-tanda kekerasan yang dialami Angeline hingga kemudian mengakibatkan anak tersebut tewas. “Guru-guru Angeline saja tahu kalau anak itu mengalami kekerasan fisik,” ujar Ganjar kepada CNN Indonesia, Ahad (14/6).
Menurut Ganjar untuk dapat menetapkan adanya tersangka lain pembunuh Angeline selain Agustinus Tai Hamdamai sampai sekarang ini infonya masih minim. “Polisi sedang mengembangkan perkara pembunuhan dalam rangka mencari adanya tersangka lain,” ucapnya. (Baca: Keterlibatan Margriet Makin Terang di Pembunuhan Angeline)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Angeline ini juga sudah menyita perhatian Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal baru saja menemui langsung tersangka Agustinus. "Menurut pengakuan Agus, ia mengaku disuruh membunuh Angeline oleh si ibu angkat (Margriet Megawe) dengan janji imbalan senilai dua miliar rupiah," ungkap Akbar di Polresta Denpasar, Bali, Sabtu (13/6).
Menurut Arsul, polisi tidak hanya cukup menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Di UU Perlindungan Anak Pasal 80 yang melakukan pembiaran atau kekerasan ancaman hukumannya penjaranya paling lama cuma 3,5 tahun, di bawah 5 tahun,” ujar dia.
Arsul menambahkan, polisi dalam menangani kasus yang sudah menjadi perhatian nasional ini tidak bisa gegabah menjadikan orang cepat untuk menjadi tersangka hanya karena adanya pengakuan dari tersangka lain dan dorongan dari publik. “Pertaruhannya nama institusi Polri,” ucapnya. (obs)