Tuduhan tersebut, menurut Ketua tim kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK terhadap kliennya. Dia mempermasalahkan dimulainya kembali penyidikan dengan bahan yang sama dengan yang telah digugurkan oleh sidang praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pada 4 Juni, laporan hasil penyelidikan diterbitkan pada 4 Juni lalu, dan sprindik terbit sehari setelahnya, sekaligus menetapkan Ilham sebagai tersangka. "Sementara pengembalian barang bukti baru dilakukan pada 9 Juni. Itu pun yang tejadi dalam praktek tidak dikembalikan" kata Johnson.
Atas dasar itu pula Johnson mengatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Selasa (16/6).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan sprindik telah diterbitkan dan Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/6). Meski demikian, Priharsa tidak menyebut kapan persisnya Sprindik mendapat persetujuan dan diterbitkan oleh jajaran pimpinan KPK.
Menurut Priharsa, tim penyidik KPK juga mendatangi dua lokasi di kompleks PDAM dan PT Traya di Makassar, Selasa (9/6), untuk mengembalikan sejumlah barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan praperadilan. "Namun dengan dikeluarkannya Sprindik baru, penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," kata Priharsa.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (meg)