"Saat ini sedang disusun oleh Direktorat Hukum dan saya akan aplikasikan paling lambat 1 Agustus," ujar Tito di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjelaskan, selain dalam rangka pengawasan korupsi di internal Polda Metro Jaya, kebijakan penyerahan LHKPN merupakan salah satu bentuk perbaikan dan pengawasan terhadap internal personel kepolisian dalam penggunaan anggaran.
Menurut Tito, konsekuensi apabila ada perwira yang tidak menyerahkan LHKPN, maka akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti sekolah staf dan pimpinan Polri dan tidak mendapat kesempatan promosi jabatan.
Selain itu, Tito juga menyatakan kebijakan penyerahan LHKPN akan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya tanpa melibatkan lembaga atau instansi lain yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam penggunaan dan anggaran pendapatan personel kepolisian.
Sebab, menurut Tito, pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal sendiri. Selama ini diketahui, penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rdk)