"Ya, hari ini (permohonan masuk). Hakimnya belum ditunjuk," ujar juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnson menuturkan Sprindik baru yang ditandatangani oleh penyidik KPK diterbitkan pada 5 Juni 2015. Dalam Sprindik tersebut, ia mengklaim penyidik melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memasukkan keterangan palsu, mengacu pada bahan bukti yang telah digugurkan di sidang praperadilan.
Namun, KPK kembali mengeluarkan Sprindik baru pada 10 Juni dengan menyematkan nama Ilham kembali sebagai tersangka. Ilham ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM kota Makassar pada tahun 2006-2012.
Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Ilham diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. (rdk)