"Sebab mereka sama dengan yang lain, tidak akan dapat privilege. Mereka harus lulus assesment yang dilakukan panitia seleksi dan lolos fit and proper test oleh DPR, sama seperti kandidat yang lain dengan tidak ada perbedaannya," ujar Ruki kepada CNN Indonesia, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ruki menghormati mereka yang telah berinisiatif untuk mendaftarkan diri dan dicalonkan oleh pimpinan di Korps Bhayangkara. "Itu adalah hak setiap warga negara sesuai Pasal 29 UU KPK," tuturnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada purnawirawan yang nanti masuk (mencalonkan diri)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (15/6).
Sementara itu, jumlah pendaftar calon pimpinan KPK mencapai angka 100 hingga Senin sore (15/6). Juru bicara panitia seleksi calon pimpinan KPK Betti Alisjahbana menuturkan sebanyak 60,7 persen dari mereka bergelar master atau doktoral.
"Hingga Senin sore, ada 100 yang mendaftar. Sebanyak 50,5 persen usianya antara 45-55 tahun," ujar Betti kepada CNN Indonesia, Selasa (16/6).
Hari ini merupakan hari ke-12 pendaftaran sejak resmi dibuka pada tanggal 5 Juni 2015. Sebelumnya, catatan terakhir dari panitia, mereka telah mengantongi 72 nama pendaftar hingga Jumat (12/6). Dari sisi latar belakang, profesi terbanyak adalah Pegawai Negeri Sipil, dosen, dan advokat atau ahli hukum. (rdk)