"Saya sudah berkali-kali mengatakan, urusan mendaftar itu urusan pribadi. Kami hanya mendorong saja, bukan kami yang daftarkan," kata Badrodin di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (17/6). (Baca juga: Ruki: Keberadaan Komite Pengawas KPK Mendesak)
Dia mengatakan, anggota Polri mendaftarkan diri ke KPK seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. Apakah anggota tersebut meminta izin atau tidak kepada Kapolri pun, menurutnya, tidak masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, rekam jejak ketiga calon itu tidak diragukan. "Tiga ini putra terbaik Bhayangkara," ujarnya. (Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Tiga Nama Ikut Bursa Capim KPK)
Anton mengatakan, penilaian tersebut didasarkan pada pengalaman ketiganya di bidang reserse. Selain itu, mereka juga disebut mempunyai konsistensi dan komitmen yang baik.
Selain itu, Anton juga mengatakan, dengan pengalaman sebagai penyidik, ketiga nama itu dinilai dapat bersaing dengan kandidat-kandidat lain dari luar Polri. "Yang lain tidak pernah (jadi penyidik). Jadi penyidik itu tidak mudah." (Baca juga: Benny Mamoto Daftar Calon Komisioner KPK).
Sebagaimana diketahui hubungan antara KPK dan Kepolisian dalam situasi yang dinamis. Namun, yang sering nampak ke publik adalah kedua institusi itu dalam kondisi yang tegang. Ketegangan pertama disebut dengan Cicak vs Buaya. Ketegangan ini bermula dari usulan Polri untuk menghilangkan hak penyadapan yang dimiliki oleh KPK.
Ketegangan kedua terjadi ketika KPK melakukan penyidikan atas kasus korupsi simulator SIM yang telah menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai terpidana. Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi sempat mengepung dan berencana menduduki gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan, salah satu tim penyidik kasus simulator SIM. Novel ditetapkan tersangka kasus penembakan pencuri sarang walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Yang nampak ketiga adalah ketegangan usai KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi sehari setelah Presiden Jokowi mengajukannya sebagai calon kapolri. Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan menang. Kejadian ini yang membuat Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. (hel)