"Semua perusahaan yang Hak Guna Usahanya kami keluarkan, manakala ada lahan terbakar akan didiskualifikasi izinnya,"kata Ferry dalam pertemuan khusus yang membahas tentang El Nino di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (13/6). (Lihat Juga: WALHI: Ekspansi Perusahaan Sawit Picu Konflik dan Kebakaran)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) tersebut memaparkan diskualifikasi izin tidak berlaku bagi keseluruhan lahan.
"Semakin luas yang dia bakar akan semakin kami kurangi. Biar ada tindakan kehati-hatian dari perusahaan," katanya.
Koordinasi BMKG
Untuk mendukung kebijakannya dalam mengambil alih izin lahan perusahaan, Menteri Ferry meminta bantuan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk membuat peta tentang lahan yang terbakar. (Lihat Juga: Polisi: Kebakaran Riau Bukan Kejadian Alami)
"Kami mau gambaran tiga hal, yakni titik api, peta asap dan lahan bekas terbakar," kata Ferry.
Menurut dia, peta tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan kebijakan dan mendiskualifikasi izin Hak Guna Usaha sebuah perusahaan. Alasannya, berdasarkan data BMKG, kebakaran lahan tidak selalu terjadi pada lahan yang memiliki banyak titik api. Hal ini menunjukan ada potensi lahan terbakar akibat kesengajaan. (utd)