Menanggapi hal itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan lembaganya memang sudah seharusnya mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung yang menentukan obyek praperadilan dalam waktu dekat ini. Gayus berpendapat, perma harus memilih satu dari tiga opsi arah praperadilan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus menilai opsi kedua yang dapat dipilih adalah ketentuan bahwa hakim praperadilan harus tetap mengacu pada pasal 77 sampai pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain dua opsi tadi, menurut Gayus, MA memiliki opsi ketiga yaitu membebaskan semua hakim dari segala intervensi sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
Gayus mengatakan, jika MA memilih opsi terakhir, maka induk dari lembaga peradilan itu membebaskan para hakim untuk melakukan penemuan hukum dan menggunakan yurisprudensi dalam memutus sengketa praperadilan.
Lebih lanjut mantan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berkata, pembuatan perma itu sepenuhnya bergantung pada pimpinan MA. Para hakim agung tidak memiliki kapasitas untuk mengusulkan, apalagi mewacanakan pembentukan perma.
"Beda dengan DPR yang masing-masing fraksi bisa mengajukan inisiatif. Di MA tidak ada mekanisme usulan, semua tergantung pimpinan," katanya.
Direktur Insititute for Criminal Justice Reform Supriyadi Eddyono mengatakan, MA harus segera memberikan guideline bagi hakim praperadilan, dalam wujud perma maupun surat edaran.
"Hakim sudah diberikan buku merah dan buku cokelat tapi itu tidak cukup memberikan guideline," katanya. (meg)