Menurut Gayus, setiap hakim dapat memberikan vonis yang berbeda terhadap jenis perkara yang serupa. "(Putusan) hakim tidak dijamin sama karena setiap hakim mempunyai independensi dan kebebasan yang berbeda," katanya di Jakarta, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata, Mahkamah Agung sebenarnya ingin mencoba menyeragamkan vonis pada setiap perkara. Namun menurut mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, keinginan MA tersebut sulit terwujud. "Kebijakan hakim tidak bisa dipaksakan," tuturnya.
Tersangka Mukti Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya oleh Polres Banyumas. Ia menjadi tersangka kasus bantuan sosial senilai Rp 50 juta dari total dana Rp 440 juta. Ia merasa tak pantas dijadikan tersangka karena bukan seorang pejabat negara. Ia juga tidak merasa menjadi ketua kelompok tani.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan setelah praperadilan di PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan prosedur penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. (sur)