Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Penerangan Umum TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wuryanto mengatakan bahwa Kepala Staf AD, KASAD, Jenderal Gatot Nurmantyo dengan tegas melarang seluruh prajurit untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan sumpah prajurit, termasuk pergi ke klub malam.
Perwira bintang satu mengatakan, Gatot juga telah menginstruksikan para panglima komando daerah militer dan komandan-komandan satuan untuk melakukan pengawasan melekat kepada para prajurit.
"Ada penekanan bagi seluruh prajurit, bukan hanya tidak boleh ke klub-klub malam dan tempat terlarang, tapi juga tidak boleh melakukan hal yang tidak sesuai dengan Saptamarga prajurit wajib TNI," ujarnya di Jakarta, Rabu lalu. (Baca juga:
Bentrok Kopassus-TNI AU, Momentum Revisi UU Peradilan Militer)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengeluarkan perintah ini setelah sembilan prajurit Komando Pasukan Khusus Grup (Kopassus) II Kandang Menjangan terlibat pertikaian dengan prajurit TNI Angkatan Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah, akhir Mei silam.
Perkelahian yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam itu mengakibatkan Serma Zulkifli, anggota Bintara Sarban Dislog Derma Mabes TNI AU, tewas.
Terkait dengan peristiwan ini, Wuryanto memaparkan, Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta telah menahan sembilan anggota Kopassus yang diduga terlibat. Saat ini proses penyidikan sudah sampai ke tahap pemeriksaan saksi.
Wuryanto menuturkan, institusinya ingin segera menyelesaikan perkara ini. "Secepatnya. Jika semua sudah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan, supaya cepat beres juga," katanya. (Baca juga:
Menteri Tedjo: Bentrokan Kopassus dan TNI AU Kenakalan Remaja)
Sebelum ini, kasus serupa pernah terjadi di Yogyakarta, Maret 2013 ketika perkelahian antara anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan dan sekelompok pria terjadi di klub malam. Serka Heru Santoso tewas pada kejadian itu.
Peristiwa itu pun memicu Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik membunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, yakni Hendrik Benyamin Angel Sahetapi, Yohanes Juan Manbait, Adrianus Candra Galaja dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu. (Baca juga:
Ucapan Yusril dan Prabowo ke Amien Rais Jelang Soeharto Jatuh)
Ketiga prajurit Kopassus itu kini telah berstatus sebagai narapidana usai Pengadilan Militer Yogyakarta menyatakan mereka bersalah.
(hel)