"Banyak saksi fakta yang belum dihadirkan seperti permintaan kami antara Waryono Karno dan anak buahnya, Didi Dwi Sutrisnohadi, dan Jero Wacik," ujar Eggi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). (Lihat Juga: Bekas Sekjen ESDM: Jero Minta Duit ke SKK Migas buat THR DPR)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Dodi Sukmono mengatakan tidak perlu menghadirkan ketiga orang yang diminta lantaran pembuktian telah cukup. "Kami sudah lakukan evaluasi, kami anggap cukup terakhir saksi Hardiono. Kami mempertimbangkan itu juga," kata Jaksa Dodi.
"Karena beban pembuktian ada di penuntut umum, kalau misal sudah merasa cukup maka majelis tidak bisa memaksa menghadirkan," kata Hakim Artha.
Atas permintaan kedua dari Eggi, jaksa bersikeras tak akan menghadirkan Jero Wacik. Namun, dalam agenda sidang selanjutnya, hakim meminta jaksa menjadwalkan kesaksian konfrontasi dari Waryono Karno dan Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Keduanya akan memberikan keterangan ulang terkait nominal duit yang diserahkan dari Rudi kepada Waryono. Duit tersebut didakwa merupakan dut pelicin pembahasan APBNP kepada Sutan.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)