Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan dengan diterbitkannya Perpres ini, Presiden berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hasil peternakan dan perikanan yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang). Sementara, barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.
Teten menjelaskan, Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.
Teten menyebut bahwa batas harga barang kebutuhan pokok diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Perpres ini baru bisa dikeluarkan karena pihaknya baru mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Perpres sudah bisa dipakai. Menkeu harus segera keluarkan SK (Surat Keputusan) untuk menentukan harga," ujar Teten saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (meg)