Ruki pun enggan mengatakan bahwa KPK adalah lembaga yang luar biasa. Menurutnya, yang membuat KPK bisa dianggap luar biasa adalah kewenangan yang ada di dalamnya, salah satunya soal SP3.
"Jika di sebuah kasus ternyata tersangkanya meninggal dunia, mana mungkin diperiksa. Di situ SP3 bisa diterapkan," kata Ruki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
"Tidak mungkin kami meng-SP3 kasus yang alat buktinya tidak kuat. No way. Jika alat bukti belum lengkap maka tidak akan dinaikkan statusnya," ujar Ruki tegas.
Hal tersebut menjadi pembeda KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Namun rupanya, Ruki tak ingin kuasa tersebut dapat menjadi pegangan KPK untuk memberantas korupsi. Ia mengusulkan pokok pikirannya dalam revisi UU KPK yang tengah menghangat untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"(Yang mendesak direvisi dalam UU KPK) memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Ruki, di Jakarta, Selasa petang (16/6). (Baca: Revisi UU, Kewenangan Penyadapan KPK Makin Sempit)
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi penegakan hukum. "Dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum, terpaksa juga harus dihentikan," katanya.
(obs)