Ditemui usai menajalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis malam (18/6), Priyono menyebut masalah piutang antara kedua pihak sudah pernah diproses di Pengadilan Niaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, dia tidak mau mengomentari penetapannya sebagai tersangka. Dia mengatakan, dalam kasus ini dia hanya melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BP Migas.
Sejauh ini, selain Raden Priyono, penyidik juga telah menetapkan bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Hari ini pun Djoko diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor TPPI di Gedung Mid Plaza, kawasan Sudirman, Jakarta. Tak hanya itu, rumah kedua tersangka pun digeledah. (meg)