“Kami sudah kirim surat ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Penjagaan terhadap saksi, Ibu Siti, tidak harus dengan menaruh penjaga keamanan di rumahnya. Dia sekarang tidak di rumah, dipindahkan ke tempat aman yang tidak diketahui orang,” kata rekan Siti sesama pendamping hukum di P2TP2A Denpasar, G.A.A Yuli Marhaeningsih –kerap disapa Agung, kepada CNN Indonesia, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu meminta alamat rumah serta alamat email Siti. Lelaki tersebut juga terus berupaya mengajaknya bertemu dengan alasan perlu membahas kasus Angeline bersamanya. Namun permintaan itu selalu ditolak oleh Siti.
Siti ingin mengantisipasi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi pada dia dan teman-temannya. “Saya yakin ke depan akan lebih parah lagi perlakuan yang saya terima,” kata dia.
Simak Fokus: Siapa Bunuh Angeline?
Siti juga memohon perlindungan untuk tiga saksi kasus krusial Angeline. Ketiga orang itu pernah tinggal di rumah Angeline dan merupakan kerabat Margriet Megawe, ibu angkat Angeline, sehingga mengetahui keseharian Angeline di rumah itu.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengimbau kepada saksi-saksi lain kasus Angeline yang terancam keselamatannya untuk juga melapor ke lembaganya agar bisa dilindungi sehingga kasus tewasnya Angeline terungkap. (Baca: Tersangka Ubah Keterangan, Sebut Pembunuh Angeline Ibu M) (agk)