Benjamin mengaku tak akan segan untuk merazia keberadaanya dan menyerahkannya kepada kepolisian. Beberapa aturan yang dilanggar Taksi Uber menurutnya adalah Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakata Shafruhan Sinungan mengatakan, Taksi Uber dikelola oleh sebuah perusahaan yang berbasis di San Fransisko. Di negara asalnya, Taksi Uber menurutnya sudah ditolak. Di Indonesia, taksi plat hitam ini beroperasi sejak Juni 2014.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhasil menjebak lima taksi Uber dari total delapan taksi yang dipesan untuk kemudian diamankan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Mobil yang diamankan berupa empat unit Toyota Avanza dan satu unit Toyota Innova. Kelimanya menggunakan plat nomor berwarna hitam. (sur)