"DPR sejak awal kan tidak di 2015. Tapi kan pemerintah yang ajukan itu saat di Baleg," ucap Arsul saat dihubungi, Minggu (20/6).
Ia mengakui memang awalnya revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR. Namun, inisiatif tersebut rencananya dibahas setelah pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menegaskan revisi tersebut dilakukan bukan untuk melemahkan KPK. Hal serupa diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap.
"Revisi UU KPK kan bukan untuk melemahkan. Revisi ini bisa untuk memperkuat KPK," tutur Mulfachri.
Rencana melakukan revisi UU KPK menuai pro dan kontra. Keinginan merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu terakhir dibahas 2012. Revisi UU KPK yang diajukan Komisi Hukum DPR saat itu dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah.
Sebut saja draf yang mengatur soal penyadapan dan penuntutan. UU KPK yang ada saat ini memberi kewenangan luas kepada KPK dalam melakukan upaya penyadapan tanpa perlu meminta izin pengadilan dan tanpa menunggu bukti permulaan yang cukup.
Namun dalam draf itu, KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan dan harus mengantongi bukti permulaan yang cukup. Hanya dalam keadaan mendesak saja penyadapan dapat dilakukan tanpa meminta izin tertulis ketua pengadilan negeri. Frasa "keadaan mendesak" ini tentu saja sangat terbuka untuk diperdebatkan.
Draf itu mendapat penolakan dengan sejumlah argumentasi, di antaranya permintaan izin dapat menyebabkan kebocoran informasi; menimbulkan konflik kepentingan jika penyadapan terkait pemberi izin; dan memperpanjang birokrasi yang justru menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. (pit)