"Itu (revisi) wacana saat Komisi III bertemu Menkumham. Itu kesepakatan dan kesimpulan rapat agar Menkumham dan DPR sama-sama tindak lanjuti," ujar Desmond saat dihubungi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrachman Ruki sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi meminta agara KPK, Kejaksaan dan Polri dapat bekerja secara sinergi. Hal tersebut direspon positif oleh Desmond.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John menambahkan sikap pemerintah ini tentu harus disampaikan nanti di DPR, ketika secara kelembagaan sudah ada keputusan di parlemen soal setuju atau tidaknya UU KPK direvisi, bahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
Rencana melakukan revisi UU KPK selama ini kerap menuai pro dan kontra. Keinginan merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu terakhir dibahas tahun 2012. Draf revisi UU KPK yang diajukan Komisi Hukum DPR saat itu dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah.
Sebut saja draf yang mengatur soal penyadapan dan penuntutan. UU KPK yang ada saat ini memberi kewenangan luas kepada KPK dalam melakukan upaya penyadapan tanpa perlu meminta izin pengadilan dan tanpa menunggu bukti permulaan yang cukup.
Namun dalam draf itu, KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan dan harus mengantongi bukti permulaan yang cukup. Hanya dalam keadaan mendesak saja penyadapan dapat dilakukan tanpa meminta izin tertulis ketua pengadilan negeri. Frasa "keadaan mendesak" ini tentu saja sangat terbuka untuk diperdebatkan.
Draf itu mendapat penolakan dengan sejumlah argumentasi, di antaranya permintaan izin dapat menyebabkan kebocoran informasi; menimbulkan konflik kepentingan jika penyadapan terkait pemberi izin; dan memperpanjang birokrasi yang justru menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. (pit)