Juru bicara pansel KPK Betti Alisjahbana mengungkapkan apresiasinya atas munculnya penolakan dari Presiden Joko Widodo terhadap rencana revisi itu. Menurut dia, kalau UU KPK tak direvisi maka keinginan untuk memperkuat KPK bisa untuk dilakukan. Selain itu, masih banyak hal yang harus KPK lakukan dan itu semua butuh UU KPK yang sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, menurut Betti, wacana revisi UU KPK tidak akan mengganggu proses seleksi calon pimpinan KPK. Hal tersebut disebabkan pansel hanya benar-benar bertugas mencari calon pimpinan KPK.
"Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja secara sinergi, tetapi yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, Presiden menolak," ujar Ruki.
Pernyataan itu disampaikan Ruki dalam konferensi pers yang dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) soal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).
Ruki mengaku, keputusan yang diambil Jokowi telah membuat KPK lega dan bebas dari rasa saling curiga. Selanjutnya, pencegahan dan penindakan korupsi akan tetap berjalan seperti yang selama ini telah dilakukan. (ded/ded)