Arad menilai, UU Tipikor belum dapat menjerat koruptor dengan pidana maksimal hingga saat ini. "Pada Pasal 2 dan Pasal 3, kategori hukuman sangat ringan. Mayoritas dihukum satu hingga emoat tahun. Ini tidak memberatkan. Minimal pidana pada pasal 2 adalah empat tahun, dan pasal 3, enam tahun. Itu minimal," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Ahad (21/6). Kedua pasal mengatur soal penyelewengan jabatan oleh para penyelenggara negara dan memperkaya diri mereka dari korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mendesak usulan soal penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk para penyelenggara negara, hak untuk mendapatkan remisi, dan hak mendapatkan pembebasan bersyarat. Bagi penyelenggara negara ia juga mendesak penghentian gaji serta tunjangan. "Juga hak untuk mendapatkan dana pensiun dan hak untuk menduduki jabatan pejabat struktural di kalangan pemerintahan," katanya.
Untuk memangkas waktu penghitungan kerugian tersebut, Arad menilai lembaga lainnya dibutuhkan turut menghitung kerugian. "Penghitungan kerugian negara sebaiknya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau kantor akuntan atau juga intitusi penegak hukum sepanjang yang menghitung adalah orang berkompetensi," ucapnya.
Dengan adanya kebutuhan mendesak tersebut, Arad menilai Presiden Joko Widodo perlu memprioritaskan pembahasan RUU Tipikor dalam Program Legislasi Nasional jangka pendek. "Kami mendorong percepatan pembahasan RUU Tipikor sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh," katanya. (hel)