Deponering dianggap ICW sebagai satu-satunya solusi untuk menyudahi proses hukum yang diklaim lembaga itu sebagai bentuk ‘kriminalisasi’ terhadap komisioner nonaktif KPK. (Baca juga: Johan Budi Desak Jokowi Deponering Kasus Bambang Widjojanto)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan menilai ekses dari kasus-kasus yang menimpa pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan, ialah monopoli pengertian penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
"Jadi jangan sampai makna ‘penegakan hukum’ selama ini disalahartikan oleh penegak hukum itu sendiri," ujar Adnan.
Penegakan hukum bagi Adnan tak melulu dimaknai dengan pengusutan perkara, sebab penegakan hukum merupakan upaya pencarian keadilan, termasuk penghentian kasus yang dianggap ‘mengada-ada.’
"Demi kepentingan publik dan reformasi hukum, Presiden bisa meminta Kejaksaan Agung untuk mengentikan kasus ini," kata Adnan.
Polri sendiri enggan menanggapi wacana deponering kasus pimpinan nonaktif KPK karena deponering bukan kewenangan Kepolisian. (Baca: Polri Enggan Tanggapi Kemungkinan Deponering Kasus Bambang Widjojanto) (agk)