"Benar bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Musi Banyuasin, pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang, yaitu rumah tersangka BK (Bambang Karyanto), rumah tersangka SYF (Syamsuddin Fei), rumah tersangka F (Faisyar), dan rumah Pahri Azhari (Bupati Musi Banyuasin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan di rumah Pahri untuk menemukan bukti-bukti yang berhubungan dengan dugaan pidana yang dilakukan para tersangka," katanya.
Syamsuddin Fei selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, disangka telah menyuap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).
Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (ded/ded)