Adanya ketidakkompakkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan Tim Komunikasi Presiden ihwal pelaksanaan revisi UU KPK itu disesalkan oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani karena menunjukkan ketidakkonsistenan dan bisa menggangu agenda program legislasi DPR.
“Itu namanya tidak kompak di pihak pemerintah, ada tidak konsisten di internal pemerintah,” kata Arsul kepada CNN Indonesia, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan adanya perubahan sikap pemerintah itu kemungkinan disebabkan Tim Komunikasi Presiden menyoroti adanya penolakan dari publik atas rencana revisi UU tersebut.
“Ada realitas dari masyarakat yang menentang pernyataan Yasonna itu (menginginkan masuk prolegnas prioritas 2015),” tutur Arsul. “Tim Komunikasi Presiden kemudian mengubah posisinya,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X ini.
Arsul menyatakan, revisi UU KPK tidak bisa dilakukan secara cepat karena berhubungan dengan revisi UU yang lain yaitu revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan revisi UU KUHAP. “Kami saja tidak tahu pasti kapan selesainya revisi KUHP dan KUHAP,” kata Arsul seraya menyebutkan fraksinya tak setuju bila revisi UU KPK dilakukan tahun ini. (Baca: DPR Sesalkan Pemerintah Tidak Konsisten dalam Revisi UU KPK)
Revisi UU KPK sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dinilainya bisa menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Adapun di internal pimpinan KPK juga menolak rencana revisi tersebut. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengkhawatirkan revisi yang akan dilakukan malah akan mereduksi kewenangan yang dimiliki oleh KPK. (Baca: Ruki Bersyukur Jokowi Tolak Revisi UU KPK) (obs)