Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menjelaskan lima poin revisi UU KPK justru melemahkan lembaga antirasuah. Kelima poin tersebut adalah pemangkasan kewenangan soal penyadapan, penuntutan, pembentukan dewan pengawas, dan penghentian penyidikan. (Baca juga: Presiden Juga Diminta Tarik Revisi UU KPK dari Prolegnas)
"Penyadapan sebagai salah satu kewenangan yang dimandatkan dalam undang-undang adalah senjata paling ampuh membongkar kasus korupsi terutama suap. Jika kewenangan dihapuskan, maka pengungkapan kasus suap seperti yang terjadi di Sumatera Selatan tak mungkin terjadi," kata Lola di saat jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/6). (Baca juga: Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kejaksaan dan Kepolisian, banyak bolak-balik berkas perkara. Ini coba diakomodasi oleh KPK dengan fungsi penyidikan dan penuntutan di satu atap. Harusnya KPK didukung untuk memberantas korupsi bukannya membagi bagian kewenangan penyidikan dan penuntutan," ujarnya. Penanganan berlarut dinilai justru membuka potensi korupsi baru.(Baca juga: Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kejadian Luar Biasa)
Selain itu, pihaknya mengkritik pemberian kewenangan penghentian penyidikan. "KPK tidak punya kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). KPK belum pernah punya tersangka yang bebas di pengadilan," katanya.
Lola melanjutkan, hal tersebut menunjukkan ada indikasi korupsi dalam perkara yang ditangani. "Kalau ada kewenangan penghentian penyidikan, justru menyamakan kerja KPK dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya. (Baca juga: Revisi UU, Fraksi PAN Keberatan KPK Angkat Penyidik Sendiri)
Atas dasar tersebut, Lola mendesak pemerintah, DPR, presiden, serta KPK tak meneruskan revisi UU KPK untuk dibahas dalam paripurna. (hel)