"Pengemudi sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), apakah nanti ditemukan pidana, kami lihat nanti," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). (Lihat Juga: Polisi Duga Kecelakaan TransJakarta sebab Lalai Dirawat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa dipidana dan dipenjara lebih dari 5 tahun," ujar Iqbal. (Lihat Juga: Ahok: Bus Transjakarta Sekarang Ini 'Dodol' Semua)
Lebih lanjut, untuk kepentingan penyelidikan, polisi akan melakukan upaya paksa untuk melakukan penahanan atas pengemudi TransJakarta. Alasannya, semestinya sopir melakukan pengecekan atas semua bagian kendaraan baik secara administrasi maupun fisik sebelum mengoperasionalkannya.
Sebelumnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Ditlantas PMJ tidak ditemukan adanya bekas pengereman dari bus TransJakarta sebelum akhirnya menabrak sejumlah kendaraan.
Kecelakaan bermula saat Bus TransJakarta selesai mengisi bahan bakar gas di salah satu pom bensin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Bus TransJakarta itu keluar dan menabrak motor dan mobil yang melintas dari arah Kuningan menuju Mampang. Dari empat motor yang ditabrak, satu terselip di bawah bus sehingga sulit untuk dievakuasi. (Baca Juga: Rem Blong, TransJakarta Tabrak 4 Motor, Mobil, Pejalan Kaki)
Kecelakaan tersebut mengakibatkan sejumlah pengendara mengalami luka parah dan sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. (utd)