Perusahaan Pencemar Limbah Beracun Terancam 5 Tahun Bui

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 11:33 WIB
Saat ini, izin kegiatan dari PT Wahana Pamunah Limbah Industri (PT WPLI) sudah dibekukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ilustrasi penjara. (Dan Bannister/Thinkstockphotos)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Rangkasbitung, Banten, yang disegel pemerintah karena dugaan pencemaran lingkungan terancam pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini, izin kegiatan dari PT Wahana Pamunah Limbah Industri (PT WPLI) sudah dibekukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus mengatakan pihaknya melakukan penyegelan perusahaan berdasarkan aduan dugaan pencemaran lingkungan dari masyarakat sekitar. Uji laboratorium pun dilakukan untuk menentukan sejauh mana kadar pencemaran oleh PT WPLI. (Lihat Juga: Sanksi Perusahaan Pencemar Limbah Beracun Tunggu Uji Lab)

"Kami menunggu hasil analisa sampel selesai dari laboratorium resmi. Tergantung, bisa dua atau tiga minggu," kata Yunus saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, jika terbukti bersalah, kata Yunus, PT WPLI melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan maksimal lima tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Yunus mengatakan sejauh ini pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan PT WPLI termasuk diantaranya membuang limbah ke saluran air di sekitar sawah warga. Selain itu, kata Yunus, PT WPLI juga menanam limbah B3 di tanah. (Lihat Juga: Kemenkes Didesak Perhatikan Korban Pencemaran Timbal)

"Izin mereka mengolah limbah B3 bukan menanam limbah," kata Yunus.  

Tak hanya itu, perawatan perusahaan yang buruk juga dinilai sebagai bukti pencemaran lingkungan yang dilakukan kuat.

"Di dalamnya memang house keeping sangat buruk. Drumnya terbalik, kemasannya robek-robek, tumpukan drumnya tidak beraturan. Lantainya becek dengan ceceran limbah bercampur air aroma baunya menyengat," ujar Yunus.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Abetnego Tarigan, berharap pemerintah bisa menemukan praktik-praktik serupa lantaran ranah perusahaan seperti itu hanya bisa dijamah pemerintah.

"Kami harap secara reguler pemerintah bisa melakukan evaluasi dan bisa diinfokan ke publik mana saja wilayah yang ditemukan tercemar," kata Abetnego. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER