Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus mengatakan pihaknya melakukan penyegelan perusahaan berdasarkan aduan dugaan pencemaran lingkungan dari masyarakat sekitar. Uji laboratorium pun dilakukan untuk menentukan sejauh mana kadar pencemaran oleh PT WPLI. (Lihat Juga: Sanksi Perusahaan Pencemar Limbah Beracun Tunggu Uji Lab)
"Kami menunggu hasil analisa sampel selesai dari laboratorium resmi. Tergantung, bisa dua atau tiga minggu," kata Yunus saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus mengatakan sejauh ini pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan PT WPLI termasuk diantaranya membuang limbah ke saluran air di sekitar sawah warga. Selain itu, kata Yunus, PT WPLI juga menanam limbah B3 di tanah. (Lihat Juga: Kemenkes Didesak Perhatikan Korban Pencemaran Timbal)
Tak hanya itu, perawatan perusahaan yang buruk juga dinilai sebagai bukti pencemaran lingkungan yang dilakukan kuat.
"Di dalamnya memang house keeping sangat buruk. Drumnya terbalik, kemasannya robek-robek, tumpukan drumnya tidak beraturan. Lantainya becek dengan ceceran limbah bercampur air aroma baunya menyengat," ujar Yunus.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Abetnego Tarigan, berharap pemerintah bisa menemukan praktik-praktik serupa lantaran ranah perusahaan seperti itu hanya bisa dijamah pemerintah.
"Kami harap secara reguler pemerintah bisa melakukan evaluasi dan bisa diinfokan ke publik mana saja wilayah yang ditemukan tercemar," kata Abetnego. (utd)