Sanksi Perusahaan Pencemar Limbah Beracun Tunggu Uji Lab

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 09:57 WIB
Uji lab akan menentukan apakah perusahaan terduga mencemarkan lingkungan dengan limbah beracun dikenakan sanksi pidana atau tidak.
Anak sungai yang mengaliri persawahan dimana airnya tercemar limbah industri pabrik teksil di kampung Nyalindung, Desa Linggar, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (22/3). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menunggu hasil laboratorium terkait sampel dari perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), PT Wahana Pamunah Limbah Industri, di Rangkas Bitung, Banten. PT WPLI disegel pemerintah karena adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus mengatakan hasil uji lab atas sampel akan dijadikan dasar untuk menentukan sanksi pada PT WPLI.

"Kami menunggu hasil analisa sampel selesai dari laboratorium resmi. Tergantung, bisa dua atau tiga minggu," kata Yunus saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yunus, hasil analisa akan menentukan apakah PT WPLI dikenakan sanksi pidana atau pencabutan pembekuan izin kegiatan atas dugaan pencemaran lingkungan. (Baca Juga: Ahok Jadikan Kawasan Waduk Pluit Contoh Pengolahan Limbah)

Jika terbukti bersalah, kata Yunus, PT WPLI melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

"Maksimal lima tahun kurungan," ujar Yunus.

Aduan Warga

PT WPLI sudah berdiri di Banten sejak 2004 namun baru mulai beroperasi 2006 dengan direktur utama seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan.

Perusahaan pengolahan limbah tersebut juga memiliki izin beroperasi yang sah, yaitu izin amdal, izin pengolahan limbah B3, izin pemanfaatan limbah B3, izin lingkungan, dan izin PPS.

Penyegelan atas perusahaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas perusahaan beberapa waktu belakangan. Yunus mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitarnya menduga perusahaan melakukan pencemaran lingkungan.

"Masyarakat melaporkan ada pembuangan limbah melalui sawah mereka, jadi di sana ada sungai kecil atau parit kecil, dibuang limbah ke sana," kata Yunus.

Yunus menjelaskan ini bukan pertama kali masyarakat melaporkan pelanggaran yang dilakukan PT WPLI. Sejak Mei lalu, sudah ada laporan dari masyarakat. Pihak KLHK juga sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. (Baca Juga: Walhi: Lingkungan Rusak, Izin Pertambangan Harus Dikurangi)

Namun, tiga kali kunjungan pada bulan Mei sampai Juni, Yunus menilai tidak adanya itikad baik perusahaan untuk berubah, akhirnya dilakukan penyegelan.

"Niatnya ingin memberikan pembinaan tapi perusahaan tampak tidak mengindahkan pembinaan yang diberikan," kata Yunus.

Selain melakukan pembuangan limbah ke saluran air di sekitar sawah warga, PT WPLI juga melakukan pelanggaran lainnya. Kesalahan mereka yang paling fatal, menurut Yunus, adalah menanam limbah B3 di tanah.

"Ijin mereka mengolah limbah B3 bukan menanam limbah," ucapnya.

Perawatan perusahaan yang buruk juga dinilai Yunus membuat bukti pencemaran lingkungan yang mereka lakukan semakin kuat.

"Di dalamnya memang house keeping sangat buruk. Drumnya terbalik, kemasannya robek-robek, tumpukan drumnya tidak beraturan. Lantainya becek dengan ceceran limbah bercampur air aroma baunya menyengat," ujar Yunus. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER