Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan pihak kejaksaan hingga kini masih belum mendapati keberadaan Yuni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni merupakan satu-satunya tersangka dari unsur pihak swasta dan belum melewati tahap pemberkasan. Sementara lima tersangka lainnya dari unsur pemerintah, dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara Sumatera Utara, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Robert Manzuyar, Fahmi Rizal Lubis dan Ferdinand Ritonga.
CV Sri Makmur merupakan perusahaan yang telah dipercaya mengerjakan pemasangan LTE GT 1.2 PLTGU sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007-2009. Dalam penggarapannya, CV Sri Makmur tercatat mendapat pasokan spare part dari PT Siemens Indonesia.
Pasokan perlengkapan dari perusahaan raksasa itu diduga bermasalah sehingga menyebabkan pasokan aliran listrik mengalami kendala. Besaran kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 24 miliar.
(meg)