Ajun Komisaris Besar Ajie Indra selaku Kasubdit V Tipikor PMJ mengatakan, sejauh ini ada berbagai indikasi bahwa kasus korupsi di KKP akan menyeret para kuasa pengguna anggaran di Kementerian.
"Ada dua sisi indikasi, pertama mark up karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Kedua, karena perencanaan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK)," ujar Ajie di Gedung Dirkrimsus PMJ, Jakarta, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hasil analisa menunjukan, daya yang dapat dihasilkan hanya sebesar 22 Kwh ke bawah. Sehingga menurut penyidik, perbedaan spesifikasi tersebut menyebabkan ada dugaan selisih harga spesifikasi sebesar Rp 9,72 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan asumsi penyidik terhadap harga per 1 kwh genset sekitar Rp 3 juta dengan total 540 genset.
Selain itu, lanjut Ajie, ada permainan oknum tertentu pada saat seleksi tender pangadaan genset yang dilakukan KKP sehingga berdampak pada perbedaan spesifikasi genset. "Barang yang diserah terima harusnya diperiksa dan harus sesuai spesifikasi, bila tidak harusnya ditolak," ujar Ajie.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, fokus penyelidikan tersorot pada proyek pengadaan 540 unit genset pada 2013 senilai Rp 31,05 miliar.
Berdasarkan fakta di lapangan, hasil analisis dokumen kontrak, serta diskusi dengan ahli Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) disimpulkan bahwa telah terjadi proses administrasi di luar prosedur dalam lelang dan terjadi markup dengan cara menurunkan spesifikasi barang genset.
Bila terbukti ditemukan pelanggaran, maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, timbulnya kerugian negara akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rdk)