Dugaan tersebut terlihat dari adanya beberapa temuan yang menunjukkan bahwa ada keterkaitan antara perusahaan yang diikutsertakan oleh oknum pejabat untuk mengikuti tender pengadaan genset saat itu.
Penyidik mengindikasi adanya kompromi dengan penyedia jasa dengan melakukan pengepungan pada saat proses tender berlangsung. Indikasi modus pengepungan yaitu penyedia jasa pengadaan membawa lebih dari satu perusahaan untuk mengikuti tender, sehingga jika salah satu perusahaan ada yang tidak lolos tender, maka penyedia jasa tetap memenangkan tender tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adie mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan alasan proyek pengadaan genset tersebut terkesan dibiarkan hingga menyebabkan kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa ada dugaan Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pemilik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak berkordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengawas proses pengadaan barang jasa dan penentu mekanisme pencairan dalam pelaksanaan anggaran dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Lebih lanjut, Adie menjelaskan bahwa alur anggaran pengadaan KKP didahului oleh penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang kemudian diteruskan ke KKP untuk diperiksa, selanjutnya baru disahkan untuk menentukan siapa Dirjen KKP yang akan menjadi Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dalam setiap proyek.
Jika ditemukan ada pejabat dan pegawai negeri yang terlibat, Adie pun memastikan, pejabat tersebut akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang 20 tahun 2001 perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan penyedia jasa proyek pengadaan genset akan dikenakan Pasal 2 dengan UU yang sama. (meg)