Tersangka adalah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Muratara Tarmizi. "Dia juga merupakan adik ipar Pelaksana Tugas Bupati 2014, Akisropi Ayub," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta saat dihubungi, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamka adalah seorang PNS di Kabupaten muratara yang berperan sebagai makelar. Dia mengumpulkan uang dari para calon PNS dalam penerimaan tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada Rifai.
September tahun lalu, Rifai, beserta seorang warga Muratara bernama Indra Hudin dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya), serta Ajun Inspektur dua Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu) ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu. Kepolisian mencurigai mereka membawa uang Rp 1,99 miliar.
Ternyata uang tersebut diminta Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan iming-iming kelulusan. Para calon ditawari tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Dua oknum polisi tersebut rencananya akan mengawal Rifai membawa uang tersebut ke pejabat yang akan dilobi di Jakarta. (sur)