"Enggak (ingin kewenangan penyadapan seperti KPK). KPK punya kewenangan lebih soal penyadapan," ujar Budi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Ia mengungkapkan, selama ini Polri memang memiliki kewenangan penyadapan untuk masalah teroris dan narkoba. Namun dalam melakukan penyadapan Polisi harus mengantongi izin dari pengadilan. (Baca juga: Kapolri Minta Kewenangan Penyadapan Seperti KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat Budi berbeda dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang sebelumnya menyatakan keinginan agar institusinya memiliki kewenangan penyadapan sehebat dan semaju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Badrodin berpendapat, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi dalam ranah penyadapan akan bisa lebih hebat dan lebih maju.
"Bisa lebih hebat, lebih maju. Karena kewenangannya itu. Kami selama ini kan harus ada izin dari pengadilan. Kemudian ada kasusnya itu dulu baru bisa dilakukan penyidikan," kata Badrodin. "Tapi kan kalau KPK tidak, ada kasus nggak ada kasus, disadap siapa saja boleh."
Karenanya, Badrodin mengaku akan sangat berterima kasih jika kepolisian diberikan kewenangan penyadapan seperti itu, karena sudah sesuai dengan keinginan Polri selama ini. "Kami maunya juga seperti itu, supaya ada kemudahan," ujarnya.
Keterbatasan wewenang penyadapan itu, kata Badrodin, yang membuat polisi selama ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan. "Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu," katanya.
"Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti kalau polisi. Kalau KPK kan bisa karena nanti kalau kami menyadap, kami ilegal," ujar Badrodin. (sip)