Desmond mengatakan pertemuan tersebut untuk membahas pencabutan rencana revisi UU KPK yang baru saja resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
"Pemerintah harus rapat dengan Komisi III bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6). (Baca: Jokowi akan Terbitkan Surat Presiden soal Revisi UU KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembahasan tersebut, Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan Baleg menyetujui usulan pemerintah yang meminta revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 menggantikan revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Dalam pertemuan rapat kerja pemberantasan korupsi di Istana beberapa saat lalu, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK di hadapan pemimpin lembaga dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. Selain Komisioner KPK, ujar Ruki, turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala PPATK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Menurut Ruki, pemerintah sampai pada keputusan untuk menolak revisi dengan alasan tidak ada urgensi yang mendesak untuk merevisi UU KPK. (Baca: Prabowo Sebut Gerindra Masih Pelajari Revisi UU KPK)
Hal tersebut pun turut disorot oleh Desmond. "Ini masalah koordinasi. Presiden maunya apa. Menkumhan maunya apa," ucap politikus Partai Gerindra itu.
(obs)