“Wajar kalau ada kenaikan. (Rp 108 per suara) itu kan terlalu kecil, ketentuan yang dibikin 10-15 tahun yang lalu,” kata JK di kantor Wakil Presidden, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, ujar JK, rencana kenaikan dana bantuan parpol belum dibahas lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. JK juga mengaku tak tahu besaran kenaikan dana bantuan parpol yang sudah diusulkan Mendagri.
"Kami mengajukan untuk meningkatkan 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang. Kalau PDI Perjuangan sekarang terima Rp 2 miliar, jadi nanti kami akan menerima Rp 20 miliar," kata Tjahjo yang mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu di kantor Kemendagri, Rabu (24/6).
Tjahjo mengatakan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut disusun oleh tim dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. Draf kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara.
"Saya dengar Pak Jokowi sudah ‘turun’, tinggal dibahas di ‘bawah’. Jadi kenaikan 10 kali lipat itu tahap pertama, kalau disetujui. Kemudian jika ekonomi kita sudah membaik, tahun depan (dana bantuan parpol) naik lagi jadi 20 kali lipat," kata Tjahjo.
Tjahjo menilai usulan dana bantuan parpol tersebut dapat langsung dieksekusi jika pemerintah telah menyelesaikan prioritas anggaran pembangunan infrastruktur.
Dana bantuan parpol dibagikan untuk partai yang memiliki keterwakilan di DPR, tidak untuk partai yang tak mendapat kursi di DPR.
Baca juga: Parpol Belum Layak Diberi Bantuan Negara dalam Jumlah Besar (agk)