Revisi UU KPK, menurut Din, justru melemahkan dua kewenangan utama lembaga itu, yakni penyadapan dan penuntutan. "Jika dua atau lebih kewenangan KPK yang penting itu ditanggalkan, maka KPK akan menjadi macan ompong, mandul," kata Din di Gedung KPK, Jakarta, Kamis petang (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau DPR ngotot, kami jadi berpikir kenapa DPR takut disadap dan dituntut?" kata Din.
Sebelumnya dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dengan pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertegas usulan DPR untuk memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Secara terpisah, KPK mengkritik usulan revisi UU KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak sepakat kewenangan KPK untuk menyadap dan menuntut dipangkas. Hal serupa disampaikan oleh pimpinan KPK lainnya, Johan Budi Sapto Pribowo.
KPK juga tak setuju soal usulan pemberian kewenangan kepada mereka untuk menghentikan penyidikan. Menurut Indriyanto dan Johan, KPK dapat menumpas korupsi tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang dimiliki Polri.
Mencuatnya isu dugaan pelemahan KPK ini memantik Presiden Jokowi untuk angkat bicara. Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi mengatakan tak berniat merevisi UU KPK.
"UU KPK adalah inisiatif DPR. Jadi Presiden menegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi UU KPK," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6).
Kehilangan pamor
Pejabat Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Nanang Farid Syam mengakui kondisi internal lembaganya saat ini menurun pasca banyaknya cobaan yang menimpa KPK.
Setelah ditinggalkan para petingginya yang terdahulu –Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini diproses hukum di Kepolisian, KPK merasa seolah kehilangan pamor. Dukungan medua terhadap KPK pun dirasa Nanang menurun, tak seperti saat konfik antara KPK dan Polri mencuat pertama kali.
Nanang curiga ada kepentingan politik dari sebagian pemilik media, sebab mayoritas media di tanah air dikuasai oleh para pemilik partai besar. “Relasi oligarki partai politik menjadi lawan yang juga jelas melemahkan KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Nanang mengklaim KPK masih kuat berdiri di tengah berbagai guncangan. Paling tidak, KPK merasa masih mendapat dukungan publik.
“Kalau tidak ada dukungan publik, KPK mungkin sudah tidak ada,” kata Nanang.
Punah adalah kata yang tepat untuk meramalkan kejadian yang bakal menimpa lembaga antikorupsi itu di masa depan jika berbagai upaya pelemahan tak juga dihentikan dari internal maupun eksternal.
Sulitnya lagi, ujar Nanang, para pemimpin KPK masih memiliki konflik kepentingan yang belum tuntas di masa lalu sehingga menjadi beban di masa kini. Ini membuat kesalahan mereka bisa dicari-cari oleh berbagai pihak yang ingin menghantam KPK.
Oleh sebab itu KPK meminta Pantia Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk mencari figur yang bebas dari kepentingan apapun dan tak memiliki beban di masa lalu.
Sayangnya, upaya Pansel untuk memilih tokoh-tokoh terbaik dengan ‘menjemput bola’, memberikan tawaran langsung kepada puluhan orang kandidat kompeten untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK, berbuah pahit.
Dari 50 tokoh yang menjadi target Pansel untuk diikutkan seleksi calon pemimpin KPK, 30 di antaranya menolak. Alasan mereka klise: tak berminat. Tragis. Lembaga pemberantasan korupsi yang belum lama ini gagah, kini tak lagi laku. (agk)