"Surat dari Presiden itu belum. Kalau pemerintah berarti harus Presiden melalui Surat Presiden," kata JK di Jakarta, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, sikap pemerintah terpecah belah. Jika JK menegaskan Jokowi belum memiliki sikap final atas revisi UU KPK. Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrachman Ruki menjelaskan Presiden Jokowi menolak rencana dan usul revisi UU KPK. Penolakan dilakukan karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Namun, KPK akan tetap membantu mengawasi. (Lihat Juga: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK)
Sebelumnya, pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersamaan dengan pengumuman dari Badan Legislasi perihal Prolegnas Prioritas 2015. Dalam pembahasan tersebut, Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan Baleg menyetujui usulan pemerintah yang meminta revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 menggantikan revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. (Lihat Juga: DPR Resmi Setujui Revisi UU KPK dan Dana Aspirasi)
Sareh mengatakan sebenarnya Baleg tidak menyetujuinya lantaran revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2014 hingga 2019 dan memiliki urutan nomor 63. Namun, Sareh mengatakan desakan Menkumham yang mengatakan revisi UU KPK mendesak maka DPR akhirnya menyetujui revisi tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2015.
"Akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta pada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut karena penambahan atau penggantian RUU prioritas harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Sareh di ruang paripurna, Selasa (23/6). (utd)