"Diperiksa sebagai saksi kasus Denny Indrayana," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Bima mengatakan dia memberikan keterangan soal video sosialisasi sistem payment gateway. "Juli 2014, saya bersama beberapa tokoh lain seperti Dino Patti Djalal, Prof. Hikmahanto Juwana, dan Bambang Harymurti diminta utnuk menjadi model dalam video sosialisasi program tersebut yang memeragakan cara pembuatan dan pembayaran paspor secara elektronik," kata dia.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidiknya juga telah memeriksa bos media Bambang Harymurti dua hari yang lalu. "Diperiksa sebagai saksi karena beliau pada waktu itu ikut menyatakan bahwa apa yang dilakukan Denny benar," ujar Budi.
Dia menyatakan Bambang tidak diperiksa sebagai saksi yang meringankan Denny. Penyidik hanya ingin menambahkan temuan keterangan yang selama ini sudah didapatkan.
"Kasus Denny Indrayana sebenarnya sudah hampir selesai, artinya kita tinggal menungu audit resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) nilai kerugian negaranya berapa. Yang lainnya masih berjalan," kata Budi.
Dalam kasus ini Denny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengotaki program yang malah berbalik menjeratnya. Pada berbagai kesempatan, Denny menyatakan mencetuskan program tersebut semata untuk mempermudah masyarakat dan menghindari calo serta tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, polisi mempermasalahkan dibukanya rekening pihak ketiga dalam arsitektur sistem tersebut. Berdasarkan ketentuan, seharusnya aliran dana dari pemohon paspor langsung disetorkan ke kas negara dan tidak ditampung dalam rekening pihak ketiga. Selain itu, polisi mempermasalahkan biaya tambahan sebesar Rp 5.000 yang dibebankan kepada pemohon paspor untuk setiap transaksi. (agk)