"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS (Rusli Sibua) sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6).
Rusli disangka ingin mempengaruhi putusan perkara yang tengah diadili di lembaga yudikatif ini. Perkara yang menimpa Rusli adalah pengembangan dari putusan Akil Mochtar yang telah dibacakan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Amar putusan, Akil disebut menerima duit suap sebanyak Rp 3 miliar dari Rusli. Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai.
Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Disebut dalam putusan, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus suap sengketa Pilkada lain yang juga menjerat Akil, Johan mengungkapkan, akan mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut. (pit)