"Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Johan juga mengimbau tiap pejabat untuk tak menerima gratifikasi atau hadiah pada momen Lebaran nanti. "Ada surat edaran untuk tidak menerima gratifikasi," katanya.
Sementara itu, dalam Pasal 12 undang-undang yang sama, pemberi dan penerima hadiah dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (Baca juga: Tarif Tol Didiskon Hingga 25 Persen saat Musim Mudik)
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas.
Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, terutama yang golongan rendah.
Dilansir dari Detik.com, Yuddy menyatakan ada beberpa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memiliki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.
Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai. (sur)