"Terdakwa (Andrew) memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar, US$ 50 ribu, dan Sin$ 50 ribu kepada Adriansyah dengan tujuan membantu perizinan perusahaan tambang," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).
Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sedangkan duit Rp 500 juta diserahkan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. (Baca juga: Harta Legislator PDIP Melonjak saat Jabat Bupati Tanah Laut)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk membuktikan dakwaan, jaksa KPK akan menghadirkan 35 saksi dan barang bukti lainnya dalam sidang selanjutnya. "Silakan diajukan," ujar Hakim Ketua Johnson Halasan Butar Butar.
Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, Bambang Hartono selaku pengacara Andrew tak akan mengajukan nota keberatan. Pihaknya menginginkan sidang cepat berlangsung dan kooperatif.
"Kami akui ada pemberian uang ke Adriansyah. Tapi uang sama sekali tidak ada kaitannya dengan izin usaha pertambangan. Itu untuk bantuan pengobatan," kata Bambang usai sidang.
Bambang mengaku kliennya menyerahkan duit sebanyak empat kali. Pada pemberian pertama hingga ketiga, duit merupakan permintaan Adriansyah untuk berobat ke Singapura. Sementara pemberian terakhir yang digagalkan penyidik KPK, dimaksudkan untuk bekal Adriansyah saat mengikuti Kongres PDI Perjuangan di Bali.
Baik Adriansyah maupun Andrew dicokok KPK pada operasi tangkap tangan pada awal April lalu. Anggota Komisi IV DPR itu ditangkap penyidik KPK bulan lalu saat tengah mengikuti Kongres PDIP di Bali. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit senilai Rp 500 juta. (sip/sip)