Jakarta, CNN Indonesia -- Anak berinisial F (13), yang diduga dianiaya oleh seorang polisi di Polsek Widang, Tuban, mengaku mendapat intimidasi dari beberapa anggota polisi. Hal inilah yang mendasari keluarga korban sampai datang ke Jakarta untuk meminta perlindungan.
Anggota Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Imanul Isthofania yang selama ini mendampingi korban F mengatakan, saat ini dirinya beserta ayah dan paman korban sedang berada di Jakarta. Mereka mendatangi beberapa lembaga termasuk Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Hari Senin ini kami ke Ombudsman dan LPSK. Sementara, Komnas HAM dan KPAI kami sudah kirimkan berkas ke sana," kata Imanul kepada CNN Indonesia, Senin (29/6).
(Lihat Juga: Dituduh Mencuri Motor, Anak Usia 13 Tahun Dianiaya Polisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imanul mengatakan kedatangannya ke Ombudsman berkaitan dengan prosedur penangkapan yang digunakan dua orang polisi Polsek Widang.
"Kami ke Ombudsman terkait dengan mekanisme pelaporan dan penangkapan yang dilakukan polisi," ujar Imanul.
(Lihat Juga: Kontras Lapor ke KPAI soal Kekerasan Anak oleh Polisi)
Dihubungi secara terpisah, Direktur KPR Nunuk Fauziyah merasa ada kejanggalan regulasi dalam penangkapan F. "Dilihat dari regulasi polisi menangkap F tidak ada surat penangkapannya," kata Nunuk kepada CNN Indonesia.
Apalagi, menurut dia, proses penangkapan sampai interogasi yang dialami F dilakukan tanpa ada pendampingan orang maupun pengacara. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara itu, terkait adanya intimidasi yang dialami F dan keluarganya, membuat mereka meminta LPSK untuk memberikan perlindungan.
"Keluarga beberapa kali didatangi anggota polisi. Ada yang dari polsek, sisanya saya kurang paham," kata Imanul. Dia berujar, polisi-polisi tersebut mendatangi rumah keluarga F hingga tiga kali.
Kedatangannya para polisi itu dengan tujuan ingin mendengar keterangan langsung dari F tentang apa saja yang sudah menimpa dirinya. Namun, KPR dan keluarga menilai tindakan itu sangat mengganggu. Apalagi F sedang dalam masa pemulihan trauma.
"Seharusnya kalau mereka ingin mengetahui kejadiannya, bisa koordinasi dengan Polres Tuban karena mereka yang menangani," ujar Imanul.
Sampai saat ini, KPR menyatakan polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap F sudah dicopot dari jabatannya. "Yang sudah menerima hukuman dicopot. Sekarang berada di Polres sebagai anggota tidak lagi di Polsek," kata Nunuk.
Sebelumnya, Kamis (18/6) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sedang membantu kakak sepupunya di toko baju Sribuana Surya yang berada di Pasar Babat, F ditangkap polisi berpakaian preman karena dituduh melakukan pencurian sepeda motor. Dalam penangkapan kala itu polisi tidak menunjukan surat penangkapan dan korban langsung dibawa ke Polsek Widang.
Awalnya korban tidak mengaku mendapatkan kekerasan, namun setelah berbicara dengan ibunya, korban baru mengaku mendapatkan kekerasan.
Ia mengaku mengalami pemukulan, penganiayaan hingga ditodong menggunakan pistol. Korban juga ditawari uang satu juta rupiah untuk mengakui siapa pelaku pencuriannya.
(utd)