Di hadapan hakim tunggal Ganjar Pasaribu, Tim Biro Hukum KPK memberikan tanggapan eksepsi tentang permohonan praperadilan gugur. KPK menyatakan KUHAP telah mengatur acara pemeriksaan praperadilan, termasuk apabila permohonan praperadilan tersebut dinilai gugur. (Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLTA Papua)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga status Pemohon pada saat ini sudah menjadi terdakwa, dan bukan lagi berstatus tersangka sebagaimana objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar Anggota Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti, di persidangan.
Selebihnya, KPK memberikan tanggapan atas dalil-dalil gugatan Barnabas yang berkaitan dengan penetapan tersangka, pemaparan dua alat bukti permulaan, penahanan dan perpanjangan penahanan serta permohonan ganti rugi atas dasar penetapan teresangka.
Berdasarkan uraian yang dipaparkan di persidangan, KPK berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh tim kuasa hukum Barnabas sebagai pihak Pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar.
"Oleh karena itu selanjutnya memohon Hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar Indra.
Menanggapi pemaparan tanggapan dari KPK, hakim tunggal Ganjar Pasaribu menyatakan menunda persidanganan dan menjadwalkan sidang lanjutan besok untuk pemaparan bukti dari pihak pemohon.
"Bagaimanapun, pemaparan tadi masih sebatas pernyataan jawaban. Pengujian nanti tetap baru bisa dilakukan dari hasil pemaparan bukti," ujar Hakim Ganjar.
KPK pada Maret 2014 telah menetapkan Barnabas sebaga tersagka korupsi kasus pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Memberano tahun anggaran 2009 hingga 2010. Dari nilai proyek sekitar Rp 56 miliar, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 35 miliar.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK mendapati Barnabas melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek lainnya. Pada Maret 2015, Barnabas pun akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (utd)