Melalui perdebatan yang alot, sidang pleno KY merekomendasikan hukuman enam bulan non-palu kepada hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Usai sidang, komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan terdapat empat alasan yang mendasari keputusan lembaganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua kesalahan Sarpin lainnya adalah menerima fasilitas pembelaan hukum secara gratis dan bertindak tidak rendah hati. "Sarpin tidak memenuhi panggilan KY dan malah menantang 'kalau berani, KY datang ke PN Jakarta selatan'," kata Imam.
Adapun, KY melalui sidang pleno mereka tidak masuk dalam substansi putusan sidang praperadilan. Lembaga pengawasan hakim itu menyerahkan teknis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan kepada Mahkamah Agung.
Putusan Sarpin yang menyatakan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Gunawan memunculkan kontroversi lantaran berdasarkan KUHAP, penetapan tersangka tidak masuk ranah praperadilan.
Vonis Sarpin mengakibatkan gelombang praperadilan terkait penetapan tersangka lembaga penegak hukum kepada terduga pelaku tindak pidana.
MK kemudian membuat putusan bahwa penetapan tersangka masuk dalam ranah praperadilan. Sejumlah status tersangka pun diputus tidak sah setelah Budi Gunawan, di antaranya status bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. (hel)