Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Detail Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun 2009-2010 di Sungai Memberamo, Papua, akan segera diadili. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Janes Johan Karubaba, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka itu dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Kamis pekan lalu berkas dilimpahkan ke penuntutan dan Senin, 29 Juni, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini komisi antirasuah tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi untuk pembuktian di sisang-sidang berikutnya.
Tiga orang itu disangka melakukan korupsi pada proyek senilai Rp 56 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Agustus 2014. Ketiganya dinilai lalai menjalankan tugas.
Ancaman pidana untuk mereka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(agk)