"Saya disuruh menyerahkan bukti-bukti risalah-risalah persidangannya dengan berkas putusannya," ujar panitera MK Kasianur Sidauruk usai diperiksa oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang. Ia membenarkan dirinya dipanggil untuk tersangka baru sekaligus Bupati Empat Lawang, Budi Antoni. Sebelumnya, Budi pernah diperiksa sedikitnya dua kali pada Agustus dan September 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, komisi antirasuah juga tengah mengembangkan dugaan suap di sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Akil.
Kasianur mengaku dirinya juga ditanya penyidik soal kasus tersebut. "Saya (diperiksa) untuk menambahkan keterangan kaitannya dengan Kabupaten Morotai. Saya diminta menyerahkan putusan (sengketa Pilkada Kabupaten Morotai) di MK," ujarnya.
Dalam amar putusan, Akil terbukti menerima duit suap sebanyak Rp 2,98 miliar dari Bupati Morotai sekaligus tersangka suap, Rusli Sibua.
Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah.
Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Disebut dalam putusan, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hel)