Ketua Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR Dede Yusuf mempertanyakan minimnya sosialisasi dari pemerintah Jokowi terkait aturan baru tersebut. “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Ternyata Peraturan Pemerintah-nya baru diteken Presiden 30 Juni. Padahal Komisi IX sudah minta sejak lama untuk disosialisasikan,” kata Dede dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ayat 5 UU 40 Tahun 2004 itu menyebut besaran nilai JHT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. “Jadi ketentuan bahwa JHT hanya bisa diambil sebesar 10 persen setelah 10 tahun diatur dalam PP yang diteken Presiden pada 30 Juni tersebut,” ujar Dede yang juga Juru Bicara Partai Demokrat.
DPR meminta pemerintah Jokowi memberi jeda masa transisi minimal satu tahun antara penekenan PP dan waktu penerapan agar kebijakan tersebut tersosialisasikan dengan baik. “Jangan dulu diterapkan sebelum disepakati sepenuhnya dengan Komisi IX DPR,” ujar Dede. (Baca juga: BPJS Akui Penerapan Aturan Baru Jaminan Hari Tua Berburu-buru)
Selain mengatur saldo dapat diambil 10 persen setelah 10 tahun kerja, program Jaminan Hari Tua mengatur saldo bisa diambil 30 persen jika karyawan hendak membeli rumah.
Soal dana yang dapat dicairkan untuk uang muka membeli rumah itu dinilai Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn lebih menguntungkan pekerja ketimbang aturan sebelumnya yang tak mengatur soal itu.
Secara keseluruhan, ujar Elvyn, aturan baru ini justru lebih ideal dari yang terdahulu, sebab dana yang terkumpul setelah masa 10 tahun kerja jelas lebih banyak sehingga sesuai untuk hari tua. (Baca juga: Menteri Hanif Nilai Aturan Baru BPJS Malah Untungkan Pekerja) (agk)