Pernyataan tersebut disampaikan Thabrany menanggapi kontroversi peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan baru menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Padahal sebelumnya hanya mewajibkan masa kerja lima tahun.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun. (Lihat Juga: FOKUS Menolak Aturan Baru BPJS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun menuai protes, Hasbullah berpendapat lain. Menurutnya, JHT idealnya tidak boleh diambil hingga peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yakni 56 tahun.
Oleh karenanya, alih-alih mempersoalkan jangka waktu, pemerintah semestinya mengatur program Jaminan PHK agar pengaturannya tidak tumpang tindih dengan Jaminan JHT. Dengan adanya jaminan PHK, para pekerja yang dipecat akan terbantu. (Baca Juga: PP Direvisi, Pekerja Kena PHK Bisa Langsung Cairkan Jaminan)
"Saat ini, boleh mengharapkan Jaminan JHT, tentunya dengan kebijakan yang lebih baik," katanya.
Lebih jauh, kebijakan pemerintah yang mengizinkan pencairan dana JHT ketika pekerja dipecat, kata Hasbullah, sebaiknya diganti dengan pemberian pinjaman.
"Jadi, ketika pekerja dipecat, mereka diberikan pinjaman dari program JHT dengan bunga yang lebih kecil dibandingkan bank. Dengan begitu, mereka tetap punya simpanan untuk hari tuanya," kata Hasbullah.
Adapun, mulai 1 Juli tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai bahwa sebenarnya kebijakan yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru lantaran lembaga ini menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari dan esok.
Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR.
"Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat," ujar dia seperti dikutip siaran pers yang diterima CNN Indonesia dari anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki. (utd)