“Iya, ada saksi baru, inisialnya C. Dia warga negara Australia,” kata aktivis P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah dalam pesan singkat kepada CNN Indonesia, Minggu (5/7). Ipung, biasa perempuan ini disapa, menyatakan C rencananya akan memberikan kesaksian soal kasus ini di Mapolda Bali, pada Senin (6/7) besok. “Rencananya besok di BAP,” ujar Ipung. (Baca juga: Jalan Nasib Tersangka Margriet)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, oleh Yvonne, Angeline diumumkan hilang sejak 16 Mei 2015. Sejak itu dia gencar melakukan permintaan tolong untuk mencari Angeline. Lewat media sosial kemudian keduanya aktif menjalin komunikasi.
C, sebut Ipung, tidak hanya sekali saja berkomunikasi dengan Yvonne yang meminta uang tebusan. Permintaan ini disampaikan oleh Yvonne berkali-kali. Permintaan ini yang membuat C menjadi agak curiga. C lalu meminta seorang kawannya untuk mengecek rumah Angeline di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Dari laporan itu C yakin bahwa apa yang dilakukan oleh Yvonne adalah sekadar kedok untuk mendapatkan sejumlah uang.
C mengaku pada Ipung, dia belum pernah mentransfer uang sebagaimana yang diminta oleh Yvonne. Sebelumnya, C ada rencana memberikan uag pribadinya sebesar Rp 10 juta untuk membantu pencarian Angeline tetapi dibatalkan karena gelagat Yvonne yang membuatnya tidak nyaman.
Dugaan C tampaknya benar. Angeline tidak diculik sebagaimana yang diumumkan oleh Yvonne. Angeline ditemukan tewas dikubur di kandang ayam di halaman rumahnya. Angeline dikubur dengan dibungkus sprei dengan boneka berbie dipelukannya.
Dalam kasus ini, Polda Bali sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka utama adalah Margriet Megawe dan Agustinus Tai Hamdamai.
BACA FOKUS: Babak Baru Kasus Angeline (hel)