“Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Apakah di situ akan ditemukan pembunuhan dikategorikan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, atau mungkin penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie juga mengemukakan hal serupa dengan Badrodin. Anak buahnya hingga saat ini belum bisa menentukan motif Margriet.
"Hari ini kami akan memeriksa MM (Margriet Megawe) dengan lie detector sebagai pemeriksaan ulangan. Kemudian besok kami akan memeriksa MM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Ronny.
Menurutnya, penetapan Margriet sebagai tersangka dilakukan karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni berdasarkan kesaksian tersangka Agustinus Tai Hamdamai yang disesuaikan dengan keterangan ahli serta hasil autopsi jenazah Angeline di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.
"Hal ini dikuatkan dengan hasil Laboratorium Forensik Pusat yang menyatakan hasil olah tempat kejadian perkara memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG (Agustinus) dan hasil autopsi dokter forensik," kata Ronny.
Margriet semula hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak terhadap Angeline. Namun sejak kemarin dia juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya itu.
Margriet sebelumnya sempat melaporkan Angeline hilang. Setelah sebulan hilang, bocah berusia 8 tahun justru ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya, dengan tanda-tanda penganiayaan di tubuhnya. (agk)