Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan komisi yang dipimpinnya akan melakukan rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan BPJS Ketenagakerjaan esok hari (6/7). Diketahui, Selasa (7/7) sudah penutupan masa sidang keempat DPR. (BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS)
Dede Yusuf mengungkapkan sejumlah hal krusial yang akan dibahas dalam rapat esok hari. Salah satu yang mendasar adalah hal-hal yang akan direvisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok akan kami debatkan. Anggota kan juga punya hak mengusulkan," ucapnya. (Baca juga: Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan Permalukan Jokowi Dua Kali)
Diketahui, kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Padahal sebelumnya hanya mewajibkan masa kerja lima tahun.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun. (Baca juga: Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek)
Namun, lantaran mengalami banyak penolakan, pemerintah akhirnya berinisiatif merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi itu, para pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
(hel)